Diketahui, aksi tindak pidana pencurian tanpa menggunakan sehelai pakaian yang dilakukan Gilang tersebut terjadi di sebuah rumah yang berada di kawasan 9-10 Ulu Kota Palembang.
Dalam rekaman CCTV terlihat pemuda berkepala pelontos ini sudah tidak menggunakan pakaian sama sekali di tubuhnya. Dengan berjalan mengendap-endap, dia dengan seksama memperhatikan situasi di sekitarnya.
Diketahui, tindak pencurian yang dilakukan tersangka Gila g bukan hanya satu kali. Setidaknya dia mengaku sudah delapan kali melakukan aksi pencurian. Atas tindakannya tersebut, tersangka Gilang dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.