Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan Dimulai Bulan Ini

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 24 Januari 2022 |16:12 WIB
Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan Dimulai Bulan Ini
Pelat nomor kendaraan (Ilustrasi/Ist)
A
A
A

JAKARTA - Polri menyatakan perubahan warna pelat nomor kendaraan pribadi dengan warna dasarnya atau latar menjadi putih dan tulisannya berwarna hitam mulai diterapkan pada Januari 2022 saat ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, penerapan perubahan warna pelat kendaraan tersebut akan dilakukan secara bertahap.

"Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap pada Januari 2022 ini," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/1/2022).

Ramadhan menjelaskan, perubahan warna pelat kendaraan tersebut untuk memperkuat efektivitas dari pelaksanaan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Bertujuan untuk dukung pelaksanaan efektivitas ETLE. Alasannya pelat dasar putih tulisan hitam gampang terbaca oleh kamera. Lebih efektif penerapan ETLE tersebut," ujar Ramadhan.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan

d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : Polisi Bakal Ubah Warna Pelat Nomor Kendaraan Jadi Berlatar Putih Tulisan Hitam

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement