Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Travel Bubble Batam-Bintan-Singapura Dibuka, Prokes Ketat Jadi Syarat Utama

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 25 Januari 2022 |10:50 WIB
Travel Bubble Batam-Bintan-Singapura Dibuka, Prokes Ketat Jadi Syarat Utama
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. (Dok BNPB)
A
A
A

Saat datang, seluruh PPLN dari Singapura baik WNI maupun WNA yang menjalani mekanisme travel bubble wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

Menunjukkan sertifikat vaksin dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan dalam Bahasa Inggris

Hasil negatif PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

Visa kunjungan wisata atau izin masuk lainnya

Bukti booking paket wisata travel bubble

Khusus WNA wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal senilai

30.000 SGD yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement