"Jika dilihat dari timeline sejak masuknya laporan polisi pada tanggal 5 Januari 2022, dan pada hari ini tanggal 24 Januari 2022 sudah pelimpahan tahap II, maka proses penanganan perkara sangat cepat dan responsif," ujarnya.
Dalam hal ini kata, Polri patut diberi apresiasi atas kinerjanya dalam menindak para terduga pelaku SARA seperti Ferdinand Hutahaean ini, hal ini membuktikan bahwa Equality before the law memang benar benar ada di Indonesia. "Atau semua orang sama di mata hukum,"tandasnya.
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA, Ferdinand Hutahaean, menyampaikan permintaan maaf dari balik Rutan Bareskrim Polri. Permintaan maaf itu disampaikannya lewat surat.
Pengacara Ferdinand, Rony Hutahaean menjelaskan, surat tersebut dititipkan kepada dirinya untuk disampaikan kepada seluruh elemen masyarakat.
"Beliau menitipkan surat untuk kami sampaikan kepada kawan-kawan media yang isinya adalah permohonan maaf dari hati yang paling dalam kepada masyarakat warga negara Indonesia, tokoh agama, ulama, tokoh politik dan seluruh masyarakat," kata pengacara Ferdinand, Rony Hutahaean kepada wartawan, Jakarta, Senin (17/1/2022).
(Fahmi Firdaus )