JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melaporkan capaian jajarannya dalam mengembalikan kerugian negara mencapai Rp416,9 miliar selama tahun 2021 di bidang penindakan korupsi.
Awalnya, Firli merincikan selama tahun 2021, KPK telah melaksanakan penyelidikan sebanyak 127 perkara dari target 120 perkara. Penyidikan sebanyak 108 perkara, penuntutan sebanyak 122 perkara, inkracht 95 perkara dan eksekusi 95 perkara.
"Dengan jumlah tersangka di tahun 2021 dilakukan penahanan oleh KPK 123 orang," kata Firli saat rapat bersama Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Dirinya pun memastikan, KPK telah mampu mengamankan ratusan miliar rupiah dari tangan para koruptor tersebut.
Baca Juga : KPK Usut Aliran Dana ke Walikota Rahmat Effendi dari Proyek di Bekasi
Jumlah ini turut dipaparkan kepada anggota Komisi III DPR.
"Total pengembalian kerugian negara Rp416,9 Miliar. Ini yang bisa diselamatkan KPK melalui upaya-upaya penindakan," ujarnya.