Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kliennya Didakwa 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Singgung Peran Mantan Guru Olivia Nathania

Ravie Wardani , Jurnalis-Rabu, 26 Januari 2022 |16:53 WIB
Kliennya Didakwa 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Singgung Peran Mantan Guru Olivia Nathania
Olivia Nathania (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Sekadar informasi, Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 lalu. Diketahui laporan tersebut dilayangkan oleh pria bernama Karnu, orang yang mengaku sebagai korban penipuan.

Laporan tersebut pun tertuang dalam nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara korban dari kasus tersebut diduga mencapai 225 orang dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp9,7 miliar.

Baca juga: Olivia Nathania Dipolisikan Lagi, Ini Kronologi Dugaan Penipuan Investasi Bodong

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement