Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi: Ruko di Pantai Indah Kapuk Operasikan 14 Aplikasi Pinjol Ilegal

Antara , Jurnalis-Rabu, 26 Januari 2022 |20:54 WIB
Polisi: Ruko di Pantai Indah Kapuk Operasikan 14 Aplikasi Pinjol Ilegal
Polisi gerebek kantor Pinjol ilegal di PIK (Foto: Antara)
A
A
A

Seluruh karyawan dan manajer pinjol ilegal selanjutnya akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Zulpan menegaskan penggerebekan kantor pinjol tersebut karena mereka tidak mengantongi izin dan melanggar ketentuan hukum.

"Pertama adalah UU ITE, kedua adalah UU Perlindungan Konsumen, nomor 8 tahun 1999 khususnya Pasal 62, yakni para pelaku pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga: Daftar 103 Pinjol Kantongi Izin OJK, yang Lainnya Ilegal!

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement