Hakim juga menilai dalam pertimbangannya hal yang memberatkan, bahwa terdakwa sebagai seorang ASN tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
"Terdakwa juga tidak kooperatif, tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan, dan tidak ada niat untuk mengembalikan kerugian negara," tegas hakim.
Seusai mendengarkan putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Nurmala Dewi terlihat dari layar monitor langsung menangis histeris.
Sebelum menutup persidangan, Majelis Hakim juga memberikan waktu kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama tujuh hari untuk menentukan sikap.
Sebagaimana diketahui, terdakwa diduga telah menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN 79 Palembang. Adapun modus terdakwa yakni mengambil dana BOS setiap kali pencairan untuk digunakan secara pribadi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam pelaporan pertanggungjawaban dana BOS.
(Awaludin)