MEDAN - Polisi telah menetapkan status tersangka kepada TGA, dokter yang patut diduga melakukan penyuntikan vaksin kosong saat gelaran vaksinasi usia 6-11 tahun yang digelar di SD Wahidin, Medan Labuhan, pada 17 Januari 2022.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun TGA tak ditahan.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, mengatakan tersangka tidak ditahan karena pasal yang dijeratkan kepadanya memungkinkan yang bersangkutan tidak ditahan.
"Dia kita jerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara," ujar Panca, Sabtu (29/1/2022).
Panca menjelaskan, penetapan tersangka terhadap TGA dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan laboratorium atas sampel darah anak yang diduga menjadi korban penyuntikan vaksin kosong tersebut.