Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komnas HAM Panggil Ahli Dalami Kasus Perbudakan Bupati Langkat

Felldy Utama , Jurnalis-Minggu, 30 Januari 2022 |19:27 WIB
Komnas HAM Panggil Ahli Dalami Kasus Perbudakan Bupati Langkat
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komnas HAM akan mendalami dugaan tindak perbudakan modern dalam kasus kerangkeng di kediaman Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Salah satunya dengan memanggil ahli.

"Komnas HAM terkait soal apakah ini perbudakan modern ataukah tidak, dalam waktu dekat ini kami akan mengundang ahli untuk mendalaminya," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam keterangannya secara daring, Minggu (30/1/2022).

Baca Juga:  Penghuni Kerangkeng Tewas, Bupati Langkat Pakai Kode Gas hingga 2 Setengah Kancing

Anam menyampaikan, nantinya ahli ini akan mendalami berbagai temuan-temuan faktual yang telah didapatkan Komnas HAM. Misalnya, bagaimana penghuni itu bisa masuk ke kerangkeng, bagaimana kondisi dari para korban.

"Termasuk juga soal gaji dan sebagainya, soal kerja dan sebagainya apakah itu masuk dalam perbudakan modern ataukah tidak, kami akan mendalaminya dengan memanggil ahli," ujarnya.

Baca Juga:  Selain Ada yang Tewas, Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Alami Tindak Kekerasan

Diberitakan sebelumnya, kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, diduga telah menelan korban jiwa. Bahkan, hasil dari investigasi Komnas HAM, dipastikan kerangkeng manusia berkedok rehabilitasi narkoba ini, telah menewaskan lebih dari satu orang.

"Jadi kita menemukan, Polda Sumatera Utara, juga menemukan. Saat kita sinkronkan ternyata identitasnya berbeda. Jadi kesimpulannya lebih dari satu orang yang tewas. Jumlah tepatnya dan identitasnya korban masih kita dalami dahulu. Nanti kita akan sampaikan hasilnya, agar tidak simpang siur," kata Choirul Anam saat menggelar konfrensi pers di Polda Sumatera Utara, Sabtu 29 Januari 2022.

 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement