Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jika Divonis Bebas, Azis Syamsuddin Pilih Jadi Dosen atau Pengacara

Muhammad Farhan , Jurnalis-Senin, 31 Januari 2022 |16:52 WIB
Jika Divonis Bebas, Azis Syamsuddin Pilih Jadi Dosen atau Pengacara
Azis Syamsuddin menyampaikan keinginannya menjadi dosen atau pengcara di persidangan (Foto: Sindo)
A
A
A

Azis pun menjelaskan dirinya sadar bahwa Robin tidak memiliki kapasitas terkait hal tersebut.

“Karena saya menyadari bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Dalam perkara ini, jaksa KPK menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar menghukum Azis dengan pidana empat tahun dua bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan. Kemudian jaksa juga menuntut hak politik Azis dicabut selama lima tahun.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement