Azis pun menjelaskan dirinya sadar bahwa Robin tidak memiliki kapasitas terkait hal tersebut.
“Karena saya menyadari bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Dalam perkara ini, jaksa KPK menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar menghukum Azis dengan pidana empat tahun dua bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan. Kemudian jaksa juga menuntut hak politik Azis dicabut selama lima tahun.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.