Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tembak Pelaku Curanmor di Medan

Antara , Jurnalis-Senin, 31 Januari 2022 |02:16 WIB
Polisi Tembak Pelaku Curanmor di Medan
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
A
A
A

MEDAN - Polisi menembak seorang tersangka pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di kawasan rumah kos di wilayah hukum Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, karena melakukan perlawanan saat penangkapan.

"Identitas tersangka berinisial RH (37)," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus, Minggu 30 Januari 2022.

Firdaus menyebut bahwa dalam pengungkapan kasus pencurian tersebut, petugas turut menangkap seorang penadah berinisial PMS (42).

Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan korban bernama Geby (20) yang kehilangan satu unit sepeda motornya di Kecamatan Medan Petisah pada Senin 15 November 2021.

Saat itu korban meletakkan sepeda motornya di halaman rumah kos temannya. Ketika hendak pulang, korban melihat sepeda motornya telah hilang.

Baca juga: Duplikat Kunci, Pria Ini Curi Motor Temannya Sendiri

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka RH di kediamannya di kawasan Jalan Pelita IV, Medan pada Sabtu 29 Januari 2022.

Baca juga: 7 Pelaku Curanmor Modus Ubah Nomor Rangka Ditangkap

Saat pengembangan mencari barang bukti, tersangka mencoba melarikan diri dengan cara melukai petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan ditembak pada bagian kakinya.

"Saat ini kita masih mengejar satu tersangka lainnya yang tak lain merupakan istri tersangka yang terlibat dalam pencurian ini," katanya.

Petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku PMS di kawasan Gajah Mada, Medan.

"Mereka dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujar Firdaus.

Baca juga: Curanmor, Sang Maling Tancap Gas di Hadapan Pemilik Motor

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement