INDRAMAYU - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu menangkap 7 orang pelaku sindikat pencurian, penadah, sekaligus pemalsu dokumen kendaraan bermotor. Mereka berinisial KDR (40), AR (21), MSK (46), MSL (58), DY (33), JA (20), dan TSN (28).
Aparat kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa 25 unit sepeda motor, surat pajak kendaraan, dan alat kejahatan yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksinya.
"Pengungkapan ini hasil kerja sama antara Polres Indramayu dan polres lainnya," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres setempat, Rabu (26/1/2022).
Baca Juga:Â Â Kepergok Curi Kotak Amal Masjid, Maling Ini Malah Tinggalkan Uang dan Motornya
Menurut Lukman, sindikat penadah sepeda motor dengan modus mengubah nomor rangka dan nomor mesin tersebut sudah berjalan dari 2018 hingga 2022. "Modusnya, para pelaku melakukan pencurian, lalu memperjual belikan motor hasil curian dengan terlebih dahulu mengubah nomor rangka dan nomor mesin disesuaikan STNK, seolah-olah sepeda motor tersebut memiliki surat-surat," katanya.
Lukman menerangkan, para tersangka masing-masing mempunyai peran dan keuntungan yang berbeda. "Dari satu unit sepeda motor ataupun STNK mereka mendapat keuntungan paling rendah sebesar Rp500 ribu, sampai paling tinggi Rp3 juta," katanya.
Dari perbuatannya, para tersangka telah melanggar Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun, 6 tahun, 7 tahun sesuai dengan pasal yang dipersangkakan.
Baca Juga:Â Â Curanmor, Sang Maling Tancap Gas di Hadapan Pemilik Motor
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan, silakan meminta bantuan petugas di Polres terdekat untuk mengecek keabsahan registrasi dan diidentifikasi apakah kendaraan sesuai identitas yang ada dalam surat-surat tersebut.
(Ari)