Lukman menerangkan, para tersangka masing-masing mempunyai peran dan keuntungan yang berbeda. "Dari satu unit sepeda motor ataupun STNK mereka mendapat keuntungan paling rendah sebesar Rp500 ribu, sampai paling tinggi Rp3 juta," katanya.
Dari perbuatannya, para tersangka telah melanggar Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun, 6 tahun, 7 tahun sesuai dengan pasal yang dipersangkakan.
Baca Juga: Curanmor, Sang Maling Tancap Gas di Hadapan Pemilik Motor
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan, silakan meminta bantuan petugas di Polres terdekat untuk mengecek keabsahan registrasi dan diidentifikasi apakah kendaraan sesuai identitas yang ada dalam surat-surat tersebut.
(Arief Setyadi )