Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pesinetron Randa Septian Ditangkap saat Pesta Ganja di Hotel Mewah Bali

Miftachul Chusna , Jurnalis-Senin, 31 Januari 2022 |13:04 WIB
Pesinetron Randa Septian Ditangkap saat Pesta Ganja di Hotel Mewah Bali
Randi Septian ditangkap/ MPI
A
A
A

Kepada penyidik, Randa mengaku baru sekali menggunakan ganja. "Dia datang ke Bali sekitar satu minggu dan coba-coba memakai," imbuh Sutriono.

Atas perbuatannya, Randa dan Arthur dijerat pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda Rp8 miliar," pungkas Sutriono.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement