Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pesinetron Randa Septian Ditangkap saat Pesta Ganja di Hotel Mewah Bali

Miftachul Chusna , Jurnalis-Senin, 31 Januari 2022 |13:04 WIB
Pesinetron Randa Septian Ditangkap saat Pesta Ganja di Hotel Mewah Bali
Randi Septian ditangkap/ MPI
A
A
A

Kepada penyidik, Randa mengaku baru sekali menggunakan ganja. "Dia datang ke Bali sekitar satu minggu dan coba-coba memakai," imbuh Sutriono.

Atas perbuatannya, Randa dan Arthur dijerat pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda Rp8 miliar," pungkas Sutriono.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement