JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya membuka gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di DKI Jakarta, Rabu (2/2/2022). SIM Keliling disediakan untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM.
Dilansir dari Twitter TMC Polda Metro Jaya, SIM Keliling buka pada pukul 08.00-14.00 WIB. Berikut lokasinya:
BACA JUGA: Cuaca Jakarta 2 Februari 2022: Hujan Diprakiraan Terjadi pada Siang Hari
Jaktim : Mall Grand Cakung.
Jaksel : Kampus Triliogi Kalibata.
Jakbar : LTC Glodok dan Mall Citraland.
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Untuk memperpanjang SIM, pemohon harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan SIM asli dan fotokopi. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan.
BACA JUGA:Tambah 41 Kasus, RSDC Wisma Atlet Kemayoran Rawat 2.903 Pasien Corona
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk yang masa berlakunya sudah habis, bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.