Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Adam Deni Ajukan Penangguhan Penahanan, Alasannya Pandemi Covid-19

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 03 Februari 2022 |15:29 WIB
Adam Deni Ajukan Penangguhan Penahanan, Alasannya Pandemi Covid-19
Adam Deni. (Foto: Instagram)
A
A
A

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, ahli adalah pidana dan ITE," ucap Ramadhan. 

Ramadhan menyebut, Adam Deni diduga melakukan tindak pidana upload atau transmisi dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.

"Sebagaimana Pasal 48 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan (3) UU ITE. Mendasari laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 pelapor SYD," tutup Ramadhan.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement