Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Adam Deni Ajukan Penangguhan Penahanan, Alasannya Pandemi Covid-19

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 03 Februari 2022 |15:29 WIB
Adam Deni Ajukan Penangguhan Penahanan, Alasannya Pandemi Covid-19
Adam Deni. (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan illegal access, Adam Deni mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri. Hal itu disampaikan Pengacara Adam Deni, Susandi.

"Kami dari kuasanya AD datang untuk bermaksud mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien kami," kata Susandi, kepada awak media, Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Susandi menjelaskan, alasan penangguhan penahanan tersebut salah satunya adalah situasi Pandemi Covid-19 yang sedang mengalami peningkatan. 

"Pertimbangan dari keluarga karena situasi pandemi saat ini kan sedang meningkat itu yang akan kami mohon kepada bapak penyidik, supaya dikabulkan permohonan kami," ujar Susandi.

Susandi menyebut, pihaknya juga memberikan penjamin atas permohonan penangguhan penahanan tersebut. 

Baca juga:  Polisi Tahan Adam Deni 20 Hari ke Depan Terkait Kasus ITE

"Penjamin Ibunda beliau sendiri," ucap Susandi.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Pegiat Media Sosial (Medsos), Adam Deni.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa Adam Deni ditahan untuk 20 hari pertama. 

"Malam ini AD dilakukan penahanan di rutan Bareskrim untuk masa waktu 20 hari ke depan," kata Ramadhan, kemarin.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Adam Deni sebagai tersangka. Pihaknya telah memintai keterangan dari para saksi ahli. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement