Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Angin Prayitno Aji Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Pajak

Dimas Choirul , Jurnalis-Jum'at, 04 Februari 2022 |16:20 WIB
Angin Prayitno Aji Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Pajak
Sidang vonis Angin Prayitno. (Foto: Dimas Choirul)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 9 tahun dengan subsider 3 bulan penjara kepada Mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji. Angin dinyatakan terbukti melakukan korupsi terkait pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Angin Prayitno Aji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (4/2/2022).

Vonis hukuman ini sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Angin selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak agar dijatuhi pidana sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca juga: Dua Eks Pejabat Pajak Didakwa Terima Suap Rp12,9 Miliar Terkait Rekayasa Nilai Pajak

Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam menjatuhkan putusannya. Hal yang memberatkan putusan hakim yakni, karena terdakwa Angin Prayitno Aji tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement