Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditpolairud Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 1.396 Kayu Ilegal, Tangkap 3 Tersangka

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 04 Februari 2022 |16:27 WIB
Ditpolairud Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 1.396 Kayu Ilegal, Tangkap 3 Tersangka
Penangkapan pelaku penyelundupan kayu ilegal. (Foto: Ditpolairud Baharkam Polri)
A
A
A

"Selanjutnya dilakukan gelar perkara hasilnya memenuhi unsur perkara untuk dilakukan tindak penyidikan lebih lanjut," ujar Dedi.

Atas tindak pidana tersebut, tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) jo pasal 83 ayat (1) huruf (b) UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement