SUKABUMI - Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), Asep N Mulyana bersikukuh menuntut hukuman mati sesuai dengan tuntutan awal yang disampaikannya, terkait soal kasus Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri di Bandung yang meminta keringanan dari hukum mati dengan alasan ingin membesarkan anak-anaknya.
Hal tersebut dikatakan Asep ketika melakukan kunjungan kerja ke wilayah Kota Sukabumi usai meresmikan Kampung Restorative Justice di Kampung Selagombong, Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, pada Jumat (4/2/2022).
"Kami tetap pada tuntutan semula, yakni hukuman mati dengan beberapa pemberatan," ujar Asep kepada MNC Portal Indonesia.
Selain itu juga Asep mengatakan, pihaknya juga meminta kepada majelis hakim untuk menyita semua aset Yayasan yang didirikan oleh terdakwa Herry Wirawan.
"Kami juga meminta kepada majelis hakim untuk menyita seluruh aset yayasannya yang digunakan kepada korban pada saat itu, dan kita tunggu saja, Mudah-mudahan hakim juga menyutujui hukuman yang kami tuntut," ujarnya.
BACA JUGA:Kasus Pelecehan Santriwati, Herry Wirawan Sampaikan Pembelaannya Hari Ini
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati karena telah merudapaksa 13 siswa di Bandung. Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (11/1/2022) beberapa waktu lalu.
Sementara itu dalam kunjungannya ke Kota Sukabumi, Kejati Jabar meresmikan Klinik Kesehatan Adhyaksa yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.
"Saya hari ini meresmikan penggunaan Klinik Kesehatan Adhyaksa, klinik ini tidak hanya melayani kesehatan atau pun pemeriksaan terhadap keluarga Adhyaksa tetapi juga membuka untuk umum," ujarnya.
Asep menambahkan bahwa klnik tersebut diharapkan sebagai upaya penanganan cepat, terutama untuk pertolongan kesehatan seperti kecelakaan yang sifatnya ringan dan klinik ini juga sebagai bentuk sumbangsih Kejaksaan kepada Pemerintah Kota Sukabumi.
"Karena klinik kesehatan ini berada di tengah-tengah Kota Sukabumi, tempatnya juga strategis sehingga di mungkinkan terdapat ada warga masyarakat mengalami kelelahan, tensi darahnya naik dan sebagainya," jelasnya.
Ditempat selanjutnya, Kejati Jabar yang meresmikan juga Kampung Restorative Justice, mengharapkan agar menjadi kampung percontohan dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum ke depan. setiap ada permasalahan yang kecil jangan sampai menempuh jalur hukum.
"Tidak lagi bergontok-gondokan, kemudian tidak lagi kedekatan represif tapi mengedepankan musyawarah, kebersamaan dan perdamaian, bagaimana kita bisa mengikut sertakan di samping pelaku dan korban ada juga tokoh-tokoh masyarakat sehingga Indonesia menjadi Indonesia yang damai sejahtera," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.