Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

ICJR: Praktik Pungli di Rutan Marak, Tempat Tidur Pun Diperdagangkan

Erfan Maaruf , Jurnalis-Minggu, 06 Februari 2022 |12:36 WIB
ICJR: Praktik Pungli di Rutan Marak, Tempat Tidur Pun Diperdagangkan
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Praktik pungutan liar pada penyelenggaraan rutan dan lembaga pemasyarakatan (lapas) telah jadi persoalan yang sistemik, demikian disampaikan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Korupsi sistemik ini dilakukan dalam berbagai bentuk, termasuk praktik jual beli fasilitas yang marak terjadi di berbagai rutan dan lapas di Indonesia.

BACA JUGA: 41 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Teridentifikasi, Operasi DVI Berakhir 

Menurut Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu mengatakan, bahwa praktik-praktik ini dilaporkan oleh sejumlah lembaga seperti Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman RI, dan LPSK pada 2018 dan 2019.

Sejumlah laporan dari lembaga-lembaga tersebut menjabarkan soal praktik jual beli segala fasilitas dasar yang seharusnya diberikan kepada para tahanan, selain juga praktik mempekerjakan tahanan untuk kepentingan petugas lapas dan rutan.

"Tidak hanya berkaitan dengan fasilitas dasar, Laporan KuPP juga menemukan transaksi ilegal berkaitan dengan pengurusan hak pembebasan bersyarat," kata Erasmus dalam keterangan tertulis, Minggu (6/2/2022).

Berdasarkan beberapa penelitian dan laporan itu, Erasmus pun mengamini adanya praktik ini yang terus berlangsung selama menahun. Hal ini diduga ditengarai dengan kondisi buruk dalam lapas dan rutan di Indonesia.

"Kondisi penuh sesak rutan dan lapas membuat hak dasar misalnya tempat tidur yang layak pun menjadi dapat diperdagangkan," sebutnya

Pasalnya, situasi overcrowding terus menerus terjadi tanpa solusi konkret. Per 30 Maret 2020 awal pandemi, jumlah tahanan dan narapidana di Indonesia mencapai angka 270.721 dengan kapasitas total hanya 131.931 orang.

Alhasil, beban rutan/lapas saat itu mencapai 205%, kemudian dibentuk kebijakan percepatan asimilasi di rumah, angka beban lapas sempat turun pada Agustus 2020 menjadi 175%, namun mulai 2021 kembali merangkak naik, pada Juni 2021 kembali dengan beban 200% dengan jumlah: 271.992, lebih banyak dari sebelum pandemi, hingga saat ini Januari 2022, beban rutan dan lapas mencapai 223%.

Padahal, pemerintah dalam kurun waktu tujuh tahun ini memiliki banyak momentum untuk berbenah, mulai dari terjadinya pandemi Covid-19 hingga terjadinya kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang mengakibatkan 48 orang Warga Binaan meninggal dunia.

Dengan melakukan, sejumlah langkah-langkah penyelesaian overcrowding juga baik langkah langsung oleh eksekutif jajaran Kementerian Hukum dan HAM, hingga langkah jangka menengah melibatkan DPR RI.

"Jika pemerintah benar-benar serius mengatasi permasalahan overcrowding rutan dan lapas, terdapat banyak hal yang bisa dilakukan segera, UU Narkotika yang merupakan masalah utama selama ini, jelas membutuhkan perhatian lebih," katanya.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement