Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Catat! Ini Aturan Penyesuaian PPKM Level 1 dan 2 di Jawa dan Bali

Binti Mufarida , Jurnalis-Selasa, 08 Februari 2022 |07:57 WIB
Catat! Ini Aturan Penyesuaian PPKM Level 1 dan 2 di Jawa dan Bali
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan aturan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 dan 2 di wilayah Jawa-Bali sepekan ke depan. Aturan ini diterbitkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan beberapa hal yang diatur dalam perpanjangan PPKM tersebut antara lain adanya perubahan jumlah daerah pada Level 1 yang mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah, dan Level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah.

Safrizal menambahkan bahwa di dalam Inmendagri kali ini, anak-anak usia di bawah 12 tahun diizinkan untuk berkunjung ke tempat-tempat keramaian.

“Seperti pusat perbelanjaan, mall, bioskop, dan berbagai tempat fasilitas umum, dengan pendampingan orang tua dan harus menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Namun apabila anak-anak ingin mengunjungi taman bermain, maka harus menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua,” katanya dalam keterangan yang diterima, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan PTM Terbatas di Sekolah

Pada daerah dengan status PPKM Level 2 terdapat beberapa penyesuaian di antaranya:

1. Untuk industri penunjang ekspor, pengaturan shift maksimal 75% staf/shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 50% untuk pelayanan administrasi.

2. Supermarket, warteg/lapak jajanan, restoran, dan mall dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00, dengan kapasitas maksimal 75%.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 14 Februari, Ini Daftar Lengkapnya

3. Kapasitas maksimal tempat seni, budaya, olahraga, dan sosial adalah 50%, dan tempat ibadah maksimal 75%. Sedangkan untuk konstruksi swasta sudah dapat beroperasi 100%.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement