Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPKM Level 3, Mal hingga Warteg Buka sampai Pukul 21.00

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Selasa, 08 Februari 2022 |09:24 WIB
PPKM Level 3, Mal hingga Warteg Buka sampai Pukul 21.00
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 setelah adanya lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron.

Direktur Jenderal Bina Administrasi kewilayahan Safrizal ZA Kemendagri mengatakan, pihaknya menerbitkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 9 tahun 2022 untuk payung hukum bagi daerah yang berstatus PPKM level 3.

"Supermarket, warteg/lapak jajanan, restoran, dan mall dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00, dengan kapasitas maksimal 60%," ujar Syafrizal dalam keterangan yang diterima, Selasa (8/2/2022).

Di dalam Inmendagri itu, tempat ibadah di wilayah ibu Kota dapat mengadakan kegiatan keagamaan dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas.

Baca juga: PPKM Level 3, Ekonomi Jakarta Masih Aman?

"Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50% dari kapasitas," tulis aturan poin i seperti dikutip.

Baca juga: Jabodetabek PPKM Level 3, Pengelola Mal: Jauh Lebih Baik daripada Tutup

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement