JAKARTA - Pemerintah kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 setelah adanya lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron.
Direktur Jenderal Bina Administrasi kewilayahan Safrizal ZA Kemendagri mengatakan, pihaknya menerbitkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 9 tahun 2022 untuk payung hukum bagi daerah yang berstatus PPKM level 3.
"Supermarket, warteg/lapak jajanan, restoran, dan mall dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00, dengan kapasitas maksimal 60%," ujar Syafrizal dalam keterangan yang diterima, Selasa (8/2/2022).
Di dalam Inmendagri itu, tempat ibadah di wilayah ibu Kota dapat mengadakan kegiatan keagamaan dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas.
Baca juga: PPKM Level 3, Ekonomi Jakarta Masih Aman?
"Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50% dari kapasitas," tulis aturan poin i seperti dikutip.
Baca juga: Jabodetabek PPKM Level 3, Pengelola Mal: Jauh Lebih Baik daripada Tutup
(Fakhrizal Fakhri )