Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPKM Level 3, Mal hingga Warteg Buka sampai Pukul 21.00

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Selasa, 08 Februari 2022 |09:24 WIB
PPKM Level 3, Mal hingga Warteg Buka sampai Pukul 21.00
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 setelah adanya lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron.

Direktur Jenderal Bina Administrasi kewilayahan Safrizal ZA Kemendagri mengatakan, pihaknya menerbitkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 9 tahun 2022 untuk payung hukum bagi daerah yang berstatus PPKM level 3.

"Supermarket, warteg/lapak jajanan, restoran, dan mall dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00, dengan kapasitas maksimal 60%," ujar Syafrizal dalam keterangan yang diterima, Selasa (8/2/2022).

Di dalam Inmendagri itu, tempat ibadah di wilayah ibu Kota dapat mengadakan kegiatan keagamaan dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas.

Baca juga: PPKM Level 3, Ekonomi Jakarta Masih Aman?

"Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50% dari kapasitas," tulis aturan poin i seperti dikutip.

Baca juga: Jabodetabek PPKM Level 3, Pengelola Mal: Jauh Lebih Baik daripada Tutup

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement