JAKARTA - Polda Metro Jaya hari ini memanggil Mochamad Ari Mulya, untuk dimintai keterangan sebagai pelapor atas kasus dugaan tindak pidana SARA terhadap masyarakat Sunda, yang dilakukan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan.
Dia dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa, 8 Februari 2022 di Polda Metro Jaya. Undangan pemanggilan sebagai terlapor tercatat dengan nomor surat: B/472/II/R.E.S.2.5./2022/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Hentikan Kasus Arteria Dahlan, Polisi: Silakan Masyarakat Lapor ke MKD DPR
Berdasarkan surat undangan, Mochamad Ari Mulya dimintai menemui Panit II Tipid Siber, Iptu Ahmad B Suhardi dan Penyidik Pembantu Brigadir Slamet Maridi di Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Ketua Presidium Poros Nusantara, Urip Hariyanto membenarkan, adanya pemanggilan terhadap pelapor terkait kasus dugaan SARA yang menjerat Arteria Dahlan.
"Betul jadi undangan resmi kami terima tadi pagi agenda adalah pemeriksaan, jadwal mulai jam 10 pagi," kata Urip saat dihubungi, Selasa (8/2/2022).
BACA JUGA:Tanggapi Arteria Dahlan soal Kajati Jabar, Bima Arya: Orang Sunda Itu Pemaaf