Urip menegaskan, pemanggilan menjadi tanda bahwa penyelidikan masih berjalan. Urip enggan menanggapi pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan yang menyebut kasus ucapan Arteria yang terkesan mendiskreditkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) terhadap orang Sunda bukan termasuk pelanggaran pidana.
"Sesuai undangan pemeriksaan terus berlanjut berdasarkan undangan yang kami terima. Kalau kemudian dari Humas menyampaikan demikian kita gak tahu dasar hukumnya seperti apa," ucap dia.
Urip mengetahui bahwa Anggota DPR RI memiliki hak imunitas. Namun, yang perlu digarisbawahi tidak ada tugas dan fungsi DPR untuk berbicara rasis.
"Tidak ada masuk di dalam tupoksi DPR untuk bicara rasis. Artinya di soal itu hak imunitas harus gugur," tandas dia.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.