Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemindahan IKN Memiliki Legitimasi Syarat Formil dan Syarat Materil Perundang-undangan

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 08 Februari 2022 |16:59 WIB
Pemindahan IKN Memiliki Legitimasi Syarat Formil dan Syarat Materil Perundang-undangan
Indriyanto Seno Adji. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

“Untuk itu maka ke depan, masyarakat dapat memahami dan memastikan kehasilgunaan dapat dicapai oleh Negara,” tegasnya.

Indriyanto melanjutkan, Negara sebagai pengakuan Prinsip Rule of Law, menghargai juga menyayangkan sikap pro kontra terhadap rencana Pemindahan IKN. Pasalnya, ada mekanisme hukum atas keberatan.

“Keberatan-keberatan sepertinya terlambat. Pihak yang keberatan agar tidak emosional dan tidak sekedar sensitif reputatif saja. Sebaiknya dipahami dulu soal pemindaham IKN dengan memahami secara dalam kehasilgunaan yang dicapai Negara sebelum ajukan keberatan tersebut, jadi tidak terkesan subyektif non-konstruktif argumen keberatannya tersebut,” simpulnya.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement