“Untuk itu maka ke depan, masyarakat dapat memahami dan memastikan kehasilgunaan dapat dicapai oleh Negara,” tegasnya.
Indriyanto melanjutkan, Negara sebagai pengakuan Prinsip Rule of Law, menghargai juga menyayangkan sikap pro kontra terhadap rencana Pemindahan IKN. Pasalnya, ada mekanisme hukum atas keberatan.
“Keberatan-keberatan sepertinya terlambat. Pihak yang keberatan agar tidak emosional dan tidak sekedar sensitif reputatif saja. Sebaiknya dipahami dulu soal pemindaham IKN dengan memahami secara dalam kehasilgunaan yang dicapai Negara sebelum ajukan keberatan tersebut, jadi tidak terkesan subyektif non-konstruktif argumen keberatannya tersebut,” simpulnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.