JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terhadap Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (IIH). Pengusutan itu ditandai dengan pemanggilan tiga saksi, hari ini.
Dari tiga saksi yang dipanggil KPK, dua di antaranya merupakan dokter. Keduanya yakni, dr. Mohammad Sofyanto, Sp BS, dan Prof Dr dr Yudi Her Oktaviano, Sp. JP (K), FIHA, FICA, ASCC, FSCAI. Sedangkan satu saksi lainnya itu yakni Direktur Utama PT Soyu Giri Primedika (SGP), Achmad Prihantoyo.
"Hari ini pemeriksaan saksi kasus suap pengurusan perkara di PN Surabaya Jawa Timur untuk tersangka IIH. Pemeriksaan dilakukan di Ruang Pemeriksaan Ditreksrimsus Polda Jatim," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (9/2/2022).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Ketiga tersangka itu yakni, Hakim nonaktif PN Surabaya, Itong Isnaini Hidayat (IIH).
Kemudian Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan (HD), serta Pengacara atau Kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), Hendro Kasiono (HK). Itong dan Hamdan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Hendro Kasiono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Dalam perkara ini, Pengacara Hendro Kasiono diduga telah kongkalikong dengan PT SGP untuk memenangkan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Surabaya. Perkara tersebut, yakni terkait permohonan pembubaran PT SGP. Di mana, Itong Isnaini merupakan hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut.
Hendro mewakili PT SGP diduga berupaya memenangkan perkara tersebut dengan cara menyuap pejabat Pengadilan Surabaya. Hendro berupaya menyuap Hakim Itong melalui Hamdan. PT SGP diwakili Hendro diduga telah menyiapkan uang Rp1,3 miliar untuk mengurus perkara ini mulai dari tingkat pengadilan hingga Mahkamah Agung.
Hendro telah menjalin komunikasi dengan Hamdan. Ada sejumlah imbalan uang yang akan diberikan ke Hamdan dan Itong jika berhasil memenangkan perkara itu sesuai dengan keinganan PT SGP. Hamdan menyampaikan hal tersebut ke Itong. Itong bersedia dan sepakat asal ada imbalannya.
Hendro kemudian merealisasikan sejumlah uang Rp140 juta untuk Itong melalui Hamdan. KPK lantas mengamankan Hamdan dan Hendro sesaat setelah adanya penyerahan uang Rp140 juta yang diduga pelicin pengurusan perkara.
Berdasarkan hasil penelusuran MNC Portal Indonesia, Mohammad Sofyanto dan Yudi Her Oktaviano merupakan pihak termohon dalam perkara pembubaran PT SGP. Sedangkan Achmad Prihantoyo merupakan pemohon 1.
(Rani Hardjanti)