Share

Saksi: Ya'qud Ananda Gudban Tak Pernah Terima Uang Pokir

Avirista Midaada, Okezone · Rabu 31 Oktober 2018 21:49 WIB
https: img.okezone.com content 2018 10 31 519 1971691 saksi-ya-qud-ananda-gudban-tak-pernah-terima-uang-pokir-eq6ypnM1g7.jpg Ya'qud Ananda Gudban. Foto/Okezone

MALANG – Sidang kasus dugaan suap APBD Perubahan Kota Malang Tahun 2015 dengan agenda mendengarkan 17 saksi digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Rabu (31/10/2018).

Salah satu yang dihadirkan yakni anggota Fraksi Hanura–PKS, Afdhal Fauza. Afdhal menegaskan jika mantan anggota DPRD Kota Malang, Ya’qud Ananda Gudban tidak pernah menerima uang pokir (pokok pikiran) APBD – Perubahan Tahun 2015 senilai Rp 12,5 juta. Pokir merupakan istilah yang digunakan dalam kasus suap APBD Kota Malang.

“Bu Nanda tidak pernah menerima uang tersebut,” kata Afdhal.

Ia juga menerangkan, dari Fraksi Hanura–PKS, Ya’qud Ananda Gudban tidak menerima uang tersebut dan jatah uang tersebut ia terima sendiri. “Saya tidak pernah melaporkan ada uang pokir ke Bu Nanda baik sebelum menerima ataupun sesudah menerima,” ujarnya.

Baca: Kepala Daerah Kembali Ditangkap KPK, Mendagri: Menyedihkan

Baca: Bupati Malang Tersangka Gratifikasi Dana Alokasi Khusus 2011

Melihat jawaban itu, Jaksa Penuntut Umum lalu bertanya kepada Afdhal kenapa tidak melaporkan kepada Ya’qud Ananda Gudban. Afdhal pun menjawab jika dia takut karena Ya’qud Ananda Gudban dikenal tidak pernah menerima uang diluar hak sebagai anggota dewan.

“Karena semenjak saya dilantik menjadi anggota dewan, Bu Nanda pernah kumpulkan saya dan semua anggota fraksi Hanura – PKS dan mengingatkan kita agar jangan pernah main-main atau terima uang selain gaji,” tuturnya.

Penasehat Hukum Ya’qud Ananda Gubdan, Patra M Zein, mengatakan jika dari semua kesaksian di persidangan tidak pernah ada saksi yang menyebut jika kliennya menerima uang pokir.

“Dalam dakwaan sudah jelas pasal yang di dakwakan kepada Nanda, tapi nyatanya tidak ada saksi yang membenarkan dakwaan itu. Artinya Nanda tidak pernah terima uang itu,” ujar Patra.

Dikatakan pula, berdasar kesaksian dari beberapa saksi termasuk Afdhal Fauza, nampak jelas jika Nanda Gudban tidak mengetahui, tidak terlibat dan tidak menerima uang pokir sebagaimana dalam dakwaan.

“Nanda tidak pernah terlibat, tidak pernah tahu menahu dan tidak pernah menerima uang pokir, saksi sudah menguatkan itu,” pungkas dia.

Follow Berita Okezone di Google News

(fzy)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini