Penasehat Hukum Ya’qud Ananda Gubdan, Patra M Zein, mengatakan jika dari semua kesaksian di persidangan tidak pernah ada saksi yang menyebut jika kliennya menerima uang pokir.
“Dalam dakwaan sudah jelas pasal yang di dakwakan kepada Nanda, tapi nyatanya tidak ada saksi yang membenarkan dakwaan itu. Artinya Nanda tidak pernah terima uang itu,” ujar Patra.
Dikatakan pula, berdasar kesaksian dari beberapa saksi termasuk Afdhal Fauza, nampak jelas jika Nanda Gudban tidak mengetahui, tidak terlibat dan tidak menerima uang pokir sebagaimana dalam dakwaan.
“Nanda tidak pernah terlibat, tidak pernah tahu menahu dan tidak pernah menerima uang pokir, saksi sudah menguatkan itu,” pungkas dia.
(Rachmat Fahzry)