Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPKM Level 3, Anies Minta Kantor Non-Esensial Terapkan 25% WFO

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Rabu, 09 Februari 2022 |07:17 WIB
PPKM Level 3, Anies Minta Kantor Non-Esensial Terapkan 25% WFO
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta perkantoran non-esensial agar menerapkan work from home (WFH) dan 25 persen work from office (WFO). Hal tersebut menyusul kenaikan kasus Covid-19 di Jakarta. 

"Harus ada intervensi yang dilakukan dan intervensi ini dengan melakukan pembatasan mobilitas yang biasa kita kenal PPKM dan levelnya adalah level 3 sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah pusat. Karena itu kantor non-esensial diharapkan kembali menerapkan WFH dan hanya 25% saja yang berkerja dari kantor," ujar Anies dalam laman Instagram @aniesbaswedan dikutip, Rabu (9/2/2022).

Baca Juga: Covid-19 Meroket, Anies: Tren Angka Kematian Tak seperti Gelombang Kedua

Sementara aturan pembelajaran tatap muka (PTM) di Jakarta pun saat ini hanya 50 persen. Anies juga mengembalikan izin tetap berada di orangtua terkait PTM atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). "Sekolah sudah ditetapkan 50% PTM dan orangtua diberi kebebasan untuk memilih apakah anaknya ikut sekolah atau anaknya belajar dari rumah," ucapnya.

Kemudian, Anies juga mengurangi kapasitas tempat publik. Bahkan, tak menutup kemungkinan akan melakukan pengetatan protokol kesehatan di semua tempat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement