Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Viral WNA Bayar Tes PCR hingga Rp6 Juta di Mandalika, Ini Kata Satgas Covid-19

Binti Mufarida , Jurnalis-Kamis, 10 Februari 2022 |17:51 WIB
Viral WNA Bayar Tes PCR hingga Rp6 Juta di Mandalika, Ini Kata Satgas Covid-19
Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Wiku Adisasmita (foto: istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Viral seorang warga negara asing (WNA) harus membayar tes PCR sebesar Rp6 juta saat akan berkunjung ke Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Merespon hal ini, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai batas tarif tertinggi tes PCR di Indonesia.

“Sebagimana Surat Edaran Kementerian Kesehatan yang dikeluarkan sejak Oktober Tahun 2021 bahwa batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT PCR secara mandiri di wilayah pulau Jawa dan Bali adalah Rp275.000,- sedangkan untuk wilayah di luar pulau Jawa dan Bali adalah Rp300.000,” tegas Wiku saat Konferensi Pers secara virtual, Kamis (10/2/2022).

BACA JUGA:Ditagih Rp6 Juta Sekali Tes PCR di Mandalika, Fotografer MotoGP Ini Kaget 

Wiku pun meminta agar seluruh Dinas Kesehatan baik Provinsi maupun Kabupaten Kota melakukan pengawasan serta memberikan sanksi sesuai peraturan jika telah melanggar aturan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement