Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Viral WNA Bayar Tes PCR hingga Rp6 Juta di Mandalika, Ini Kata Satgas Covid-19

Binti Mufarida , Jurnalis-Kamis, 10 Februari 2022 |17:51 WIB
Viral WNA Bayar Tes PCR hingga Rp6 Juta di Mandalika, Ini Kata Satgas Covid-19
Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Wiku Adisasmita (foto: istimewa)
A
A
A

“Untuk itu saya minta kepada seluruh Dinas Kesehatan Provinsi maupun Kabupaten Kota melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala terhadap pemberlakuan instruksi ini dan memiliki wewenang untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku karena melanggar hak konsumen yaitu pasal 4 huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” tegas Wiku.

BACA JUGA:Fotografer MotoGP Beri Klarifikasi soal Harga PCR di Lombok, Ternyata Bukan Rp6 Juta Sekali Tes 

Kemudian, kata Wiku, pemerintah juga meminta siapapun masyarakat yang menemukan pelanggaran untuk melaporkan kepada Satgas di daerah termasuk aparat penegak hukum di dalamnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement