“Untuk itu saya minta kepada seluruh Dinas Kesehatan Provinsi maupun Kabupaten Kota melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala terhadap pemberlakuan instruksi ini dan memiliki wewenang untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku karena melanggar hak konsumen yaitu pasal 4 huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” tegas Wiku.
BACA JUGA:Fotografer MotoGP Beri Klarifikasi soal Harga PCR di Lombok, Ternyata Bukan Rp6 Juta Sekali Tes
Kemudian, kata Wiku, pemerintah juga meminta siapapun masyarakat yang menemukan pelanggaran untuk melaporkan kepada Satgas di daerah termasuk aparat penegak hukum di dalamnya.
(Awaludin)