Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPKM Level 3, Ganjil-Genap Diterapkan di 11 Daerah di Jabar

Adi Haryanto , Jurnalis-Kamis, 10 Februari 2022 |18:28 WIB
PPKM Level 3, Ganjil-Genap Diterapkan di 11 Daerah di Jabar
Ganjil-genap diterapkan di daerah di wilayah Jabar berstatus PPKM level 3. (MPI)
A
A
A

CIMAHI - Rekayasa lalu lintas bakal diterapkan di 11 daerah di Jawa Barat (Jabar) yang masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Rekayasa yang dilakukan mencakup pemberlakuan ganjil-genap dan pengalihan arus lalu lintas.

"Untuk membatasi pegerakan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di daerah yang melaksanakan PPKM Level 3, maka dilakukan ganjil genap dan pengalihan arus lalu lintas," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo di Mapolres Cimahi, Kamis (10/2/2022).

Kesebelas daerah yang dimaksud adalah 10 daerah di wilayah Bandung Raya dan Bodebek, serta satu lagi Kota Cirebon. Hal itu mengacu kepada Inmendagri Nomor 9 tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM Jawa-Bali.

Ibrahim menyebutkan, pemberlakuan ganjil genap dan pengalihan arus lalu lintas itu dilakukan sesuai dengan dinamika kesibukan masyarakat. Sementara terkait penindakan pelanggaran bakal dilakukan secara persuasif dan edukatif.

"Pelanggarannya kita beri tindakan persuasif dan edukatif, tetapi petutas tidak akan segan memberikan tindakan tegas apabila memang perlu dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19," tuturnya.

Pihaknya juga akan tetap melakukan pengawasan bersama Satgas Penanganan Covid-19 di area publik. Sebab berdasarkan Inmendagri nomor 9 Tahun 2022 harus ada pembatasan pengunjung hanya 50%. Termasuk juga pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement