Sementara terkait pengawasan di objek wisata, pihaknya selalu berkoordinasi dengan pihak pengelola wisata, Satgas Covid-19, dan TNI/Polri. Sebab meski PPKM Level 3, objek wisata masih bisa beroperasi dengan pembatasan kapasitas dan menerapkan prokes ketat.
"Kalau di objek wisata memang sudah ada aturan pembatasannya, kapasitas 50%. Itu yang kita awasi pelaksanaan di lapangannya," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.