Sementara terkait pengawasan di objek wisata, pihaknya selalu berkoordinasi dengan pihak pengelola wisata, Satgas Covid-19, dan TNI/Polri. Sebab meski PPKM Level 3, objek wisata masih bisa beroperasi dengan pembatasan kapasitas dan menerapkan prokes ketat.
"Kalau di objek wisata memang sudah ada aturan pembatasannya, kapasitas 50%. Itu yang kita awasi pelaksanaan di lapangannya," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)