Pelaku yang merupakan residivis kasus serupa dijerat pasal 29 dan 37 UURI nomor 4 tahun 2008/ tentang pornografi dan pasal 45 UURI nomor 11 tahun 2006/ tentang ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.