Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Agen Intelijen, Ini Besaran Penghasilan Pegawai BIN

Riezky Maulana , Jurnalis-Minggu, 13 Februari 2022 |13:01 WIB
Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Agen Intelijen, Ini Besaran Penghasilan Pegawai BIN
Badan Intelijen Negara. (Foto: Okezone)
A
A
A

Khusus untuk Kepala BIN diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertertinggi di Lingkungan BIN. Kepala BIN menetapkan kelas jabatan di lingkungan masing-masing dan memperoleh tunjangan kinerja yang berbeda-beda.

Sedikitnya, terdapat 17 tingkatan kelas jabatan. Di Perpres itu tidaklah merinci besaran gaji yang diterima, namun hanya menjabarkan tunjangan kinerja saja, berikut rinciannya:

- Kelas Jabatan 1 : Rp 2.531.250

- Kelas Jabatan 2 : Rp 2.708.250

- Kelas Jabatan 3 : Rp 2.898.000

- Kelas Jabatan 4 : Rp 2.985.000

- Kelas Jabatan 5 : Rp 3.134.250

- Kelas Jabatan 6 : Rp 3.510.400

- Kelas Jabatan 7 : Rp 3.915.950

-Kelas Jabatan 8 : Rp 4.595.150

- Kelas Jabatan 9 : Rp 5.079.200

- Kelas Jabatan 10 : Rp 5.979.200

- Kelas Jabatan 11 : Rp 8.757.600

-Kelas Jabatan 12 : Rp 9.896.000

- Kelas Jabatan 13 : Rp 10.936.000

- Kelas Jabatan 14 : Rp 17.064.000

- Kelas Jabatan 15 : Rp 19.280.000

- Kelas Jabatan 16 : Rp 27.577.500

- Kelas Jabatan 17 : Rp 33.240.000

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement