Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati-Kebiri, Hadir Langsung di Sidang Vonis Besok

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Senin, 14 Februari 2022 |20:06 WIB
Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati-Kebiri, Hadir Langsung di Sidang Vonis Besok
Herry Wirawan, guru pesantren rudapaksa belasan santrinya. (Foto: Agung Bakti)
A
A
A

Herry juga dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak psikologisnya.

"Hal yang memberatkan terdakwa, yakni menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," kata JPU, Asep N Mulyana.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement