Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Dirut PT Asabri Berencana Ajukan Banding, Ini Alasannya

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 14 Februari 2022 |23:54 WIB
Eks Dirut PT Asabri Berencana Ajukan Banding, Ini Alasannya
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Asabri periode 2008-2016, Mayjen TNI (Purn) Adam Damiri tidak terima divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Adam Damiri berencana mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.

Adam Damiri diwakili pihak keluarganya, Linda Susanti menilai ada kekhilafan hakim dalam menjatuhkan putusan. Utamanya, soal kerugian PT Asabri. Sebab, kata Linda, PT Asabri kerap memperoleh keuntungan yang besar hingga ratusan miliar rupiah ketika dipimpin oleh Adam Damiri.

"Pada saat Adam Damiri menjabat sebagai Direktur utama di PT ASABRI tahun 2009-2016, setiap tahunnya perusahaan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai perpanjangan tangan dari BPK. Hasilnya adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Bahkan PT ASABRI menghasilkan keuntungan ratusan miliar," kata Linda melalui keterangan resminya, Senin (14/2/2022).

BACA JUGA:Tidak Terima Vonis 20 Tahun, Mantan Dirut PT Asabri Ajukan Upaya Hukum 

Sepengetahuan Linda, tindak pidana korupsi pengelolaan dana PT Asabri terjadi pada 2017. Di mana, kata Linda, saat itu Adam Damiri sudah tidak lagi menjabat sebagai Dirut PT Asabri. Bahkan, saat itu Adam juga telah mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Investasi dan Keuangan untuk mengelola keuangan PT Asabari.

Fakta tersebut terungkap sesuai dengan surat Keputusan Direksi Tahun 2011 Nomor Kep/161-AS/XI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja PT Asabari.

BACA JUGA:Kasus Asabri, Hakim Perintahkan Jaksa Kembalikan Belasan Kapal Milik Heru Hidayat yang Disita 

Lebih lanjut, Linda juga menganggap tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membuktikan soal uang Rp17,9 miliar bagian dari peristiwa tindak pidana korupsi selama di persidangan. Ia pun menyesalkan putusan yang mengharuskan Rp17,9 miliar itu dikembalikan ke negara sebagai uang pengganti.

"Uang tersebut (Rp 17,9 miliar) sudah ada sebelum Adam menjabat di PT Asabri," lanjut Linda.

Keyakinan bahwa Adam tak bersalah semakin kuat setelah keterangan saksi fakta maupun keterangan saksi ahli dipersidangan menyatakan kasus tersebut bukanlah peristiwa tindak pidana korupsi. Adam sama sekali tidak terlibat dalam permasalahan yang menimpa PT Asabri itu.

Meski begitu, lanjut Linda, Adam sama sekali tidak memiliki firasat buruk sedikitpun atas putusan majelis hakim yang memutus dirinya bersalah dengan hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,9 miliar. Bahkan putusan itu lebih berat 10 tahun dari tuntutan JPU.

"Adam merasa bahwa putusan tersebut adalah murni kehilafan hakim jika melihat fakta hukum yang sebenarnya terungkap di persidangan. Putusan tersebut adalah suatu kekhilafan karena hukuman tersebut sangat berat bagi Adam," ungkapnya.

Putusan itu, dianggap Linda tidak mempertimbangkan umur Adam yang sudah tua 72 tahun dan kondisi kesehatan yang dideritanya. Kata Linda, putusan tersebut juga tidak mempertimbangkan jasa-jasa Adam yang sudah mengabdi untuk negara sebagai prajurit TNI selama 35 tahun.

"Adam yakin akan ada keadilan yang menanti dirinya dalam proses hukum selanjutnya," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement