Atas perbuatannnya, terduga pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) Jo 76D dan (3) UU RU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2022, tentang Perlindungan Anak, JO UU RI No 17 tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 tahun 2022, tentang Perlindungan Anak menjadi UU JO Pasal 82 ayat (1) JO 76 E dan Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014, tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2022, tentang Perlindungan Anak JO UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
''Berkat koordinasi dengan Jatanras dan Polres Kota Bengkulu, terduga pelaku NA berhasil diamankan kepolisian pada tanggal 12 Februari 2022. Atas perbuatannya NA terancam hukuman penjara masimal 15 tahun dan denda Rp 5 Miliar,'' pungkas Alex.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.