Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berikut Daftar Terbaru PPKM Jawa-Bali, Jabodetabek Masih Level 3

Binti Mufarida , Jurnalis-Selasa, 15 Februari 2022 |07:28 WIB
Berikut Daftar Terbaru PPKM Jawa-Bali, Jabodetabek Masih Level 3
Ilustrasi PPKM (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1, 2, dan 3 di wilayah Jawa-Bali. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan tanggal 21 Februari 2022,” demikian tertulis dalam Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang diterima, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga:  Pemerintah Lanjutkan PPKM Level 3 di Sejumlah Daerah, WFO dan Tempat Wisata 50%

Dalam Inmendagri tersebut, wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) masih berada pada PPKM level 3. Sebelumnya, wilayah Jabodetabek dalam periode evaluasi per 8-14 Februari juga masuk ke PPKM level 3.

Berikut daftar terbaru PPKM level 1, 2, dan 3 di wilayah Jawa-Bali:

DKI Jakarta

Level 3

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

Kota Administrasi Jakarta Barat

Kota Administrasi Jakarta Timur

Kota Administrasi Jakarta Selatan

Kota Administrasi Jakarta Utara

Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten

Level 3

Kabupaten Lebak

Kota Tangerang

Kota Cilegon

Kabupaten Tangerang

Kabupaten Serang

Kabupaten Pandeglang

Kota Tangerang Selatan

Kota Serang

Baca Juga:  PPKM Level 3, Ganjil-Genap Diterapkan di 11 Daerah di Jabar

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement