JAKARTA - Aturan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) per 1 Maret 2022 cukup menjalani karantina selama tiga hari. Namun, hal tersebut akan dilakukan bila situasi membaik.
"Jika situasi membaik, pemerintah berencana 1 Maret 2022 atau lebih awal, hari karantina akan diturunkan menjadi 3 hari untuk seluruh PPLN (baik WNI dan WNA)," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) RI Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers PPKM 'Update Penanganan Covid-19' pada Senin 14 Februari 2022 dalam akun YouTube Sekretariat Presiden.
Baca Juga: Luhut Targetkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Tak Perlu Karantina Mulai 1 April 2022
Meskipun pekan depan (21 Februari 2022) hingga akhir Februari 2022 nanti PPLN masih harus menjalani karantina lima hari, namun pemerintah memberikan kelonggaran. PPLN yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster) cukup menjalani karantina selama tiga hari.
"Dengan syarat tetap melakukan entry dan exit PCR. Exit PCR dilakukan PPLN di hari ketiga di pagi hari dan PPLN dapat keluar setelah hasil negatif keluar. Tes PCR ini bisa keluar dalam waktu beberapa jam," kata Luhur.