Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPLN Cukup Jalani Karantina Selama 3 Hari per 1 Maret

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Selasa, 15 Februari 2022 |07:54 WIB
PPLN Cukup Jalani Karantina Selama 3 Hari per 1 Maret
Ilustrasi karantina (Foto: Medicaldaily)
A
A
A

Namun, ia mengingatkan bagi PPLN yang sudah selesai karantina tiga hari tersebut diimbau melakukan tes PCR mandiri di hari ke lima dan melaporkan hasilnya ke Faskes/Puskesmas terdekat.

Ditambahkan Luhut, jika kondisi pandemi Covid-19 dunia dan Indonesia semakin membaik, maka pada 1 April 2022 ataupun bisa lebih awal seluruh PPLN baik WNA maupun WNI tidak perlu lagi menjalani proses karantina.

"Jika kondisi baik dan vaksinasi meningkat, tidak tertutup kemungkinan pada 1 April 2022 atau sebelum 1 April, maka PPLN tidak perlu melakukan karantina terpusat," pungkas Luhut.

Baca Juga:  Partai Perindo: Mafia Karantina Coreng Muka Pemerintah, Harus Diusut Tuntas!

Luhut mengingatkan rencana penerapan kebijakan PPLN tersebut dapat berubah yang mana semua bergantung pada situasi pandemi dunia dan pengendalian kasus Covid-19 di Indonesia secara nasional.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement