Namun, ia mengingatkan bagi PPLN yang sudah selesai karantina tiga hari tersebut diimbau melakukan tes PCR mandiri di hari ke lima dan melaporkan hasilnya ke Faskes/Puskesmas terdekat.
Ditambahkan Luhut, jika kondisi pandemi Covid-19 dunia dan Indonesia semakin membaik, maka pada 1 April 2022 ataupun bisa lebih awal seluruh PPLN baik WNA maupun WNI tidak perlu lagi menjalani proses karantina.
"Jika kondisi baik dan vaksinasi meningkat, tidak tertutup kemungkinan pada 1 April 2022 atau sebelum 1 April, maka PPLN tidak perlu melakukan karantina terpusat," pungkas Luhut.
Baca Juga: Partai Perindo: Mafia Karantina Coreng Muka Pemerintah, Harus Diusut Tuntas!
Luhut mengingatkan rencana penerapan kebijakan PPLN tersebut dapat berubah yang mana semua bergantung pada situasi pandemi dunia dan pengendalian kasus Covid-19 di Indonesia secara nasional.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.