JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal kembali menggelar sidang dugaan kasus unlawful killing laskar FPI pada Selasa (15/2/2022). Kali ini, agenda sidang tuntutan terhadap terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella.
"Hari ini agenda sidangnya berupa tuntutan dari Penuntut Umum," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Haruno.
Baca Juga: Kesaksian Anggota Resmob soal Tidak Bawa Borgol di Kasus Unlawful Killing Laskar FPI
Menurutnya, sidang pembacaan tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu bakal dilakukan siang nanti. Sidang rencananya bakal dilakukan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan sebagaimana pada sidang-sidang sebelumnya.
Sementara itu, pengacara terdakwa, Henry Yosodiningrat menambahkan, pada persidangan dengan agenda tuntutan tersebut tak ada persiapan khusus. Sidang bakal dijalani sebagaimana biasanya saja.
"Harapannya kita lihat, semoga sesuai dengan fakta persidangan, Jaksa menjatuhkan (tuntutannya) sesuai hati nurani karena itu hak Jaksa lah," katanya.
Baca Juga: Sidang Unlawful Killing, Saksi Sebut Ada 4 Samurai di Dalam Mobil Laskar FPI
(Arief Setyadi )