BANDUNG - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan, dijatuhkan vonis penjara seumur hidup dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).
Menanggapi vonis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana menyatakan, mengapresiasi dan menghormati putusan hakim. Pihaknya saat ini masih pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya.
"Kami mengapresiasi dan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I Bandung ini," ujar Asep seusai sidang.
Asep menilai, putusan hakim tersebut telah berdasarkan banyak pertimbangan atas sejumlah tuntutan yang disampaikan pihaknya dalam sidang sebelumnya.
"Hakim sependapat bahwa perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan primer kami," tegasnya.
Meski begitu, Asep mengakui ada beberapa tuntutan yang belum dikabulkan oleh majelis hakim. Karena itu, pihaknya akan mempelajari Pertinbangan dan putusan hakim tersebut secara menyeluruh.
"Maka, kami menyatakan pikir-pikir dalam jangka waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan hakim tersebut atau mengajukan upaya banding," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Bandung yang dipimpin Yohannes Purnomo Suryo Adi menyatakan, Herry terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan pemaksaan persetubuhan dengan anak.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," tegas Hakim Yohannes.