Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ferdinand Hutahaean Didakwa Sebarkan Berita Bohong hingga Nodai Agama

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 15 Februari 2022 |15:18 WIB
Ferdinand Hutahaean Didakwa Sebarkan Berita Bohong hingga Nodai Agama
Ferdinand Hutahean didakwa sebarkan berita bohong dan penodaan agama (Foto: MNC Poertal)
A
A
A

JAKARTA - Pegiat media sosial (medsos) Ferdinand Hutahaean didakwa dengan empat pasal sekaligus oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ferdinand didakwa telah menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran hingga menodai agama tertentu yang berpotensi menyebabkan perpecahan.

Pada dakwaan pertama, Ferdinand melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 didakwa telah menyiarkan berita bohong yang berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat. Surat dakwaan tersebut telah dibacakan tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari ini, Selasa (15/2/2022).

"Terdakwa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Jaksa Baringin Sianturi mengutip surat dakwaannya.

Pria berusia 44 tahun tersebut dianggap bersalah karena salah satu cuitannya yang berkaitan dengan kasus Habib Bahar bin Smith telah menciptakan rasa permusuhan. Dalam cuitan tersebut, jaksa juga menilai ada ketidaksukaan Ferdinand terhadap Habib Bahar bin Smith.

Baca juga: Kondisinya Sehat, Ferdinand Hutahaean Siap Jalani Sidang Perdana

"Bahwa isi dari tweet (cuitan) yang diunggah oleh terdakwa tersebut, menciptakan rasa permusuhan dan ketidaksukaan terdakwa terhadap Bahar Bin Smith yang sedang tersangkut masalah hukum, agar Bahar Bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian," ungkap jaksa.

Sementara pada dakwaan kedua, Ferdinand Hutahaean didakwa bersalah karena dengan sengaja menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian lewat akun Twitter miliknya. Dakwaan kedua tersebut juga berkaitan dengan kasus yang menjerat Habib Bahar Bin Smith.

Baca juga: Ferdinand Bakal Diseret ke Meja Hijau pada Pekan Depan

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," terang jaksa.

Sedangkan pada dakwaan ketiga, Ferdinand didakwa telah sengaja mengeluarkan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan. Ia dianggap telah membuat cuitan yang tidak teduh atau menodai agama tertentu.

"Dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," beber jaksa.

Dakwaan keempat atau yang terakhir, Ferdinand Hutahaean didakwa telah menyatakan perasaan permusuhan atau penghinaan terhadap suatu golongan lewat akun Twitter-nya. Hal tersebut, dapat menyebabkan potensi perpecahan antar golongan.

"Dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia," pungkasnya.

Baca juga: Kasus Ferdinand Hutahaean Dilimpahkan, Pelapor: Polri Tegakkan Hukum dengan Adil

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement