Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Seumur Hidup, Partai Perindo: Pantas, Dia Telah Melakukan Kejahatan Kemanusiaan!

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 15 Februari 2022 |17:50 WIB
Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Seumur Hidup, Partai Perindo: Pantas, Dia Telah Melakukan Kejahatan Kemanusiaan!
Ratih Gunaevy. (Foto: Webinar Perindo)
A
A
A

JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menyambut gembira keputusan Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan.

"Kami memahami apa yang dijadikan keputusan dan menganggap ini sudah merupakan hukuman maksimal terhadap pelaku. Herry Wirawan sudah melakukan kejahatan asusila dan kejahatan kemanusiaan," kata Ketua Bidang Perlindungan Anak dan Perempuan DPP Partai Perindo Ratih Gunaevy di Jakarta, Selasa (15/2/2022).

Ratih menjelaskan vonis seumur hidup pantas dijatuhkan majelis hakim PN Bandung, karena perbuatan Herry Wirawan sudah merenggut masa depan dari para santriwati tersebut, bahkan telah meninggalkan luka yang mendalam bagi para korban.

 BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com atau hubungi (021) 5068200 dan (WA) 081901002376

Menurutnya, sebagai pendidik dan pengganti orang tua, seharusnya Herry Wirawan menjadi contoh yang baik dalam membimbing para santri, bukan malah menghancurkan masa depan mereka.

"Belum lagi berdampak kesehatan mental dan kehidupan yang dijalani oleh para korbannya. Apa yang akan terjadi dengan nasib para korban dan bayi-bayi yang dilahirkan akibat perbuatannya tersebut," ujar Ratih.

 BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan Partai Perindo, kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo

Ratih berharap vonis seumur hidup kepada Herry Wirawan dapat memberikan efek jera kepada para predator seks lainnya, agar mereka tidak lagi melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap kaum perempuan dan anak.

"Selain itu, dengan harapan, bisa memberikan efek jera dan mencegah, sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi," ungkap Ratih.

 

Namun demikian, Ratih meminta majelis hakim harus juga melihat jeratan hukuman lain atas perbuatan yang dilakukan Herry Wirawan. Semisal, penyalahgunaan  dana bantuan pemerintah untuk kepentingan pribadinya.  

"Ada baiknya kejiwaan Herry juga diperiksa, apa yang menyebabkan dia berperilaku seperti itu. Mengingat hal ini sudah lama dilakukannya," pungkas Ratih.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement