Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Seumur Hidup, Partai Perindo: Pantas, Dia Telah Melakukan Kejahatan Kemanusiaan!

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 15 Februari 2022 |17:50 WIB
Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Seumur Hidup, Partai Perindo: Pantas, Dia Telah Melakukan Kejahatan Kemanusiaan!
Ratih Gunaevy. (Foto: Webinar Perindo)
A
A
A

Selain itu, Ratih meminta hakim untuk mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti membayar denda, ganti rugi terhadap para korban dan membubarkan lembaga pendidikan yang dipimpin Herry Wirawan.

"Harta-harta lainnya supaya bisa digunakan untuk menghidupi santri-santri dan bayi-bayi yang dilahirkan oleh santri, karena mereka harus mendapat jaminan sampai besar dan tidak boleh telantar," ujar Ratih.

Diketahui, melalui Kanal YouTube PN Bandung pada Selasa siang tadi, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.

“Memperhatikan UU 23/2022, menyatakan terdakwa terbukti memaksa anak yang tidak seharusnya dilakukan pendidik. Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan hukuman penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo Suryo, saat membacakan vonis terhadap Herry Wirawan.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement