Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Karyawan Toko Nekat Curi Kerupuk Senilai Rp17 Juta

Antara , Jurnalis-Selasa, 15 Februari 2022 |03:31 WIB
5 Karyawan Toko Nekat Curi Kerupuk Senilai Rp17 Juta
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

PAYAKUMBUH - Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh, Sumatera Barat, menangkap lima orang tersangka berinisial AD (37), YR (35), HFM (35), FS (33), dan RJ (22) yang melakukan pencurian kerupuk senilai Rp17 juta.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Aknopilindo di mengatakan, penangkapan kelima tersangka berawal dari laporan pemilik Toko Ratu yang beralamat di Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota, ke pihak kepolisian yang mendapati persediaan barangnya berkurang.

"Awalnya pelapor atau korban ini melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Akabiluru dan dari laporan itu langsung kita tindak lanjuti dan akhirnya tersangka mengerucut ke lima orang," katanya, Senin (14/2/2022).

BACA JUGA:4 Daftar Suami Istri yang Kompak Dipenjara, Terjerat Kasus Pencurian hingga Narkoba 

Dia mengatakan, bahwa korban mengetahui ada permainan dari karyawannya setelah mendapatkan informasi dari pemilik salah satu toko di Kota Solok yang merupakan teman dari korban.

"Pemilik toko tempat dia menjual ini curiga dengan harga kerupuk yang dibelinya lebih murah dari harga pasaran. Karena curiga dengan harga yang murah maka dia menelpon si korban yang merupakan temannya," ungkapnya.

BACA JUGA:Diduga Lakukan Pencurian Mobil, Seorang Pria Terkapar Diamuk Massa di Pulogadung 

Ia mengungkapkan, bahwa pelaku melakukan aksinya dengan mengambil lebih banyak kerupuk dari jumlah order yang akan dibeli.

"Lima pelaku ini masing-masing karyawan dari dua toko, yakni Toko Ratu dan Toko Rangkiang. Karyawan dari dua toko inilah yang bekerja sama untuk melakukan pencurian," ujarnya.

Hasil dari kelebihan barang inilah yang dijual oleh para pelaku ke Kota Solok dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga pasaran.

"Total kerugian dari korban ini mencapai Rp17 juta dari dua kali aksi yang telah dilakukannya. Aksi pertama dilakukannya pada 29 Januari 2022 ini dan yang kedua pada 2 Februari 2022," kata dia.

Sementara tersangka AD (37) mengatakan bahwa mereka melakukan aksinya saat toko tempat dia bekerja, yakni Toko Rangkiang memesan barang ke Toko Ratu.

"Pada saat itu kami bekerja sama, jadi orang gudang toko ratu menaikkan barang lebih dari jumlah orderan Toko Rangkiang dan inilah yang kami jual ke Solok," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa mereka telah melakukan aksinya sebanyak dua kali dengan jumlah yang diambil mencapai 140 tim.

"Harga satu timnya itu kami jual Rp70 ribu, kalau harga normalnya itu bervariasi ada yang Rp80 ribu ada yang Rp85 ribu," ungkapnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement