BENGKULU - Jajaran Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu, menangkap pasangan suami istri (Pasutri), terduga pelaku penjual obat pil penenang, dan obat pil kuat agar tahan melek dan bekerja.
Kedua terduga pelaku itu berinisial PO (22) dan SN, warga Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu. Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti pil obat tidak kurang dari 7000 butir.
BACA JUGA:Berkedok Toko Kosmetik, 12 Pengedar Obat Ilegal di Bekasi Ditangkap
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno mengatakan, dari jumlah banyaknya obat tersebut mereka berperan sebagai distributor. Di mana mereka membeli dalam jumlah besar.
''Sasarannya penjualannya di Kecamatan Kampung Melayu. Kemungkinan, obat itu juga dijual kepada anak-anak sekolah. Sebab jenis obat ini obat penenang, obat kuat agar melek dan bekerja,'' kata Sudarno, saat jumpa pers, Selasa (15/2/2022), siang.